Kamis, 29 Januari 2015

PEMBAYARAN PAJAK




Pembayaran Pajak

Mekanisme Pembayaran Pajak bagi Wajib Pajak dapat dijelaskan sebagai berikut:
A.   Membayar Sendiri Pajak Yang Terutang
a.    Pembayaran angsuran PPh setiap bulan (PPh Pasal 25)
Pembayaran PPh Pasal 25 yaitu pembayaran Pajak Penghasilan secara angsuran. Hal ini dimaksudkan untuk meringankan beban Wajib Pajak dalam melunasi pajak yang terutang dalam satu tahun pajak. Wajib Pajak diwajibkan untuk mengangsur pajak yang akan terutang pada akhir tahun dengan membayar sendiri angsuran pajak tersebut setiap bulan.
1.      Khusus untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang sumber penghasilannya dari usaha dan pekerjaan bebas, pembayaran angsuran PPh Pasal 25 terbagi atas 2 yaitu:
a.       Angsuran PPh Pasal 25 sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi.
Pengusaha Tertentu (OPPT).
Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu adalah wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha penjualan barang baik secara grosir maupun eceran dan usaha penyerahan jasa, yang mempunyai satu atau lebih tempat usaha termasuk yang memiliki tempat usaha yang berbeda dengan tempat tinggal.
b.      Angsuran PPh Pasal 25 Wajib Pajak OPPT : 0,75% x jumlah peredaran usaha (omset) setiap bulan dari masing-masing tempat usaha. Angsuran PPh Pasal 25 sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi Selain Pengusaha Tertentu (OPSPT). Wajib Pajak Orang Pribadi Selain Pengusaha Tertentu (OPSPT) adalah Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha tanpa melalui tempat usaha misalnya sebagai pekerja bebas atau sebagai karyawan.

2.      Untuk Wajib Pajak Badan, besarnya pembayaran Angsuran PPh 25 yang terutang diperoleh dari penghasilan kena pajak dikalikan dengan tarif PPh yang diatur di Pasal 17 ayat (1) huruf b Undang Undang Pajak Penghasilan. Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf b dan ayat (2a) UU PPh adalah 25%.
a.       Khusus untuk Wajib Pajak badan yang peredaran bruto setahun sampai dengan Rp 50.000.000.000,- mendapat fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif pasal 17 ayat (1) huruf b dan ayat (2a) UU PPh, yang dikenakan atas penghasilan kena pajak dari peredaran bruto sampai dengan Rp 4.800.000.000,-
b.      Membayar PPh melalui pemotongan dan pemungutan oleh pihak lain (PPh Pasal 4 (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 21, 22, dan 23, serta PPh Pasal 26). Pihak lain disini adalah:
                                                  i.      Pemberi penghasilan;
                                                ii.      Pemberi kerja; atau
                                              iii.      Pihak lain yang ditunjuk atau ditetapkan oleh pemerintah.
Penjelasan lebih lanjut mengenai pemotongan dan pemungutan pajak diuraikan lebih lanjut pada bagian Pemotongan/Pemungutan (butir 2).
c.       Membayar PPN kepada pihak penjual atau pemberi jasa ataupun oleh pihak yang ditunjuk pemerintah.
Tarif PPN adalah 10% dari harga jual atau penggantian atau nilai ekspor atau nilai lainnya.

B.   Pembayaran Pajak-Pajak Lainnya
a.    Pembayaran PBB yaitu pelunasan berdasarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).
Untuk daerah Jakarta dan daerah tertentu lainnya, pembayaran PBB sudah dapat dilakukan dengan menggunakan ATM di Bank-bank tertentu. Tarif PBB terdiri dari 2 tarif yaitu:
1.      1/1000 dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) khusus untuk yang NJOP-nya kurang dari Rp1.000.000.000,-
2.      2/1000, dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) khusus untuk yang NJOP-nya kurang dari Rp1.000.000.000,-
b.    Pembayaran Bea Meterai yaitu pelunasan pajak atas dokumen yang dapat dilakukan dengan cara menggunakan benda meterai berupa meterai tempel atau kertas bermeterai atau dengan cara lain seperti menggunakan mesin teraan.
Meterai tempel yang terutang untuk dokumen yang menyebut jumlah (kuitansi) di atas Rp 250.000,- sampai dengan Rp1.00.000,- adalah Rp3.000,-.
Untuk dokumen yang menyebut jumlah di atas Rp1.000.000,- dan surat-surat perjanjian terutang materai tempel sebesar Rp6.000,-.
C.   Pemotongan / Pemungutan Pajak.
Selain pembayaran bulanan yang dilakukan sendiri, ada pembayaran bulanan yang dilakukan dengan mekanisme pemotongan/pemungutan yang dilakukan oleh pihak pemberi penghasilan. Pihak pemberi penghasilan adalah pihak yang ditunjuk berdasarkan ketentuan perpajakan untuk memotong/memungut, antara lain yang ditunjuk tersebut adalah badan Pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya. Untuk subjek pajak badan dalam negeri, maka diwajibkan juga sebagai pemotong/pemungutan pajak.
Adapun jenis pemotongan/pemungutan adalah: PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 26, PPh Pasal 4 ayat 2, PPh Pasal 15 dan PPN dan PPn BM. Penjelasan lebih lanjut dari masing-masing pajak tersebut adalah sebagai berikut:
a.    PPh Pasal 21 adalah pemotongan pajak yang dilakukan oleh pihak pemberi penghasilan kepada oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan. Misalnya pembayaran gaji yang diterima oleh pegawai dipotong oleh perusahaan pemberi kerja. Wajib Pajak berbentuk badan ditunjuk oleh UU Perpajakan sebagai pemotong PPh Pasal 21 atas penghasilan yang dibayarkan kepada karyawannya maupun yang bukan karyawannya. Wajib Pajak perseorangan dapat juga ditunjuk sebagai pemotong PPh Pasal 21 sepanjang ada penunjukannya dari KPP tempat Wajib Pajak terdaftar. Selain diwajibkan memotong PPh Pasal 21, Wajib Pajak perseorangan bisa juga dilakukan pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterimanya.
b.    PPh Pasal 22 adalah pemungutan pajak yang dilakukan oleh pihak tertentu yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang (seperti penyerahan barang oleh rekanan kepada bendaharawan pemerintah), impor barang dan kegiatan usaha di bidang-bidang tertentu serta penjualan barang yang tergolong sangat mewah.
Pemungutan PPh Pasal 22 ini antara lain adalah:
§  Pemungutan PPh atas pembelian barang oleh instansi Pemerintah;
§  Pemungutan PPh atas kegiatan impor barang;
§  Pemungutan PPh atas produksi barang-barang tertentu misalnya produksi baja, kertas, rokok, dan otomotif;
§  Pemungutan atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor oleh badan usaha industri atau eksportir di bidang perhutanan, perkebunan, pertanian dan perikanan dari pedagang pengumpul;
§  Pemungutan PPh atas penjualan atas barang yang tergolong mewah
Wajib Pajak dapat ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 atau dapat juga sebagai pihak yang dipungut PPh Pasal 22.
c.    PPh Pasal 23 adalah pemotongan pajak yang dilakukan oleh pihak pemberi penghasilan sehubungan dengan pembayaran berupa deviden, bunga, royalty, sewa, dan jasa kepada WP badan dalam negeri, dan BUT.
Wajib Pajak berbentuk badan ditunjuk untuk memotong PPh Pasal 23, sedangkan Wajib Pajak perseorangan tidak ditunjuk untuk memotong PPh Pasal 23. Demikian sebaliknya, apabila Wajib Pajak menerima penghasilan yang merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23 dan pemberi penghasilan (pemberi kerja) juga merupakan pemotong PPh Pasal 23, maka atas penghasilan yang diterima Wajib Pajak akan dipotong PPh Pasal 23 oleh si pihak pemotong tersebut.
Contohnya adalah pemotongan dan penghitungan PPh Pasal 23 atas jasa tertentu (jasa service mesin atau komputer) yang pemotongannya dilakukan oleh Wajib Pajak berbentuk badan.
d.    PPh Pasal 26 adalah pemotongan pajak yang dilakukan oleh pihak pemberi penghasilan sehubungan dengan pembayaran berupa deviden, bunga, royalty, hadiah dan penghasilan lainnya kepada WP luar negeri.
Wajib Pajak baik yang berbentuk perseoranan maupun badan ditunjuk untuk memotong PPh Pasal 26.
Contohnya adalah pemotongan dan penghitungan PPh Pasal 26 atas penghasilan tertentu (royalty) yang dilakukan oleh Wajib Pajak berbentuk badan.
e.    PPh Final (Pasal 4 ayat (2)) Pemotongan pajak yang dilakukan oleh pihak pemberi penghasilan sehubungan dengan pembayaran untuk objek tertentu seperti sewa tanah dan/atau bangunan, jasa konstruksi, pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dan lainnya. Yang dimaksud final disini bahwa pajak yang dipotong, dipungut oleh pihak pemberi penghasilan atau dibayar sendiri oleh pihak penerima penghasilan, penghitungan pajaknya sudah selesai dan tidak dapat dikreditkan lagi dalam penghitungan Pajak Penghasilan pada SPT Tahunan. Wajib Pajak berbentuk badan ditunjuk untuk memotong PPh Pasal 4 ayat (2), sedangkan Wajib Pajak perseorangan tidak ditunjuk untuk memotong PPh Pasal 4 ayat (2). Demikian sebaliknya, apabila Wajib Pajak meneriman penghasilan yang merupakan objek pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) dan pemberi penghasilan (pemberi kerja) juga merupakan pemotong PPh Pasal 4 ayat (2), maka atas penghasilan yang diterima Wajib Pajak akan dipotong PPh Pasal 4 ayat (2) oleh si pihak pemotong tersebut. Namun, apabila Wajib Pajak menerima penghasilan yang merupakan objek PPh Pasal 4 ayat (2) dan pihak pemberi penghasilan adalah orang pribadi (bukan pemotong), maka Wajib Pajak tersebut wajib menyetor sendiri PPh Pasal 4 ayat (2) tersebut.
f.     PPh Pasal 15 adalah pemotongan Pajak penghasilan yang dilakukan oleh pihak pemberi penghasilan kepada Wajib Pajak tertentu yang menggunakan norma penghitungan khusus.
Wajib Pajak tertentu tersebut adalah perusahaan pelayaran atau penerbangan international, perusahaan asuransi luar negeri, perusahaan pengeboran minyak, gas dan panas bumi, perusahaan dagang asing, perusahaan yang melakukan investasi dalam bentuk bangun guna serah. Wajib Pajak berbentuk badan ditunjuk untuk memotong PPh Pasal 15, sedangkan Wajib Pajak perseorangan tidak ditunjuk untuk memotong PPh Pasal 15. Demikian sebaliknya, apabila Wajib Pajak meneriman penghasilan yang merupakan objek pemotongan PPh Pasal 15 dan pemberi penghasilan (pemberi kerja) juga merupakan pemotong PPh Pasal 15, maka atas penghasilan yang diterima Wajib Pajak akan dipotong PPh Pasal 15 oleh si pihak pemotong tersebut. Namun, apabila Wajib Pajak menerima penghasilan yang merupakan objek PPh Pasal 15 dan pihak pemberi penghasilan adalah orang pribadi (bukan pemotong), maka Wajib Pajak tersebut wajib menyetor sendiri PPh Pasal 15 tersebut.
g.    PPN dan PPnBM adalah pemungutan PPN dan PPnBM oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) atau Pemungutan yang ditunjuk (misalnya Bendahara Pemerintah) atas pengkonsumsian barang dan/atau jasa kena pajak.
Pengusaha Kena Pajak yang ditunjuk untuk memungut PPN dan PPnBM adalah pengusaha yang memiliki peredaran bruto (omzet) melebih Rp 600.000.000,- setahun atau pengusaha yang memilih sendiri untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
Wajib Pajak baik berbentuk perseorangan maupun badan yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, wajib memungut PPN dan juga PPnBM (bila barangnya yang diserahkan tergolong mewah) dari pembeli atau pemakai jasanya. Wajib Pajak juga wajib membayar PPN dan PPnBM bila mengkonsumsi barang atau jasa dari Pengusaha Kena Pajak.
Apabila pihak-pihak yang diberi kewajiban oleh Undang-Undang Perpajakan untuk melakukan pemotongan/pemungutan tidak melakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka dapat dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2% dan kenaikan 100%.

Kamis, 22 Januari 2015

10 pelukis terkenal di dunia

10 pelukis terkenal di dunia



1.       MICHELANGELO (1475 - 1564) Italia
"Tak pelak lagi, tokoh terdepan dalam seni visual dalam sejarah adalah budayawan besar masa 'Renaissance', Michelangelo. Bukan kepalang briliannya selaku pelukis, pemahat dan arsitek, meninggalkan hasil karya yang mempesona tiap orang yang melihatnya selama lebih dari empat abad. Karyanya secara mendalam mempengaruhi perkembangan seni lukis dan pahat Eropa sesudahnya", demikian ulasan penulis Michael H. Hart dalam bukunya ' Seratus Tokoh Yang Paling Berpengaruh Dalam Sejarah'
Lahir di Caprese, Italia. Karya karyanya amat mempesona dan sangat berpengaruh, Fresko besar yang menghiasi dinding atas gereja Sistine di Roma merupakan kreasi terbesar sepanjang jaman. Patung "Daud" dam "Musa"nya - misalnya - dan "Pieta" yang mashur merupakan hasil karya seni yang tak terlampaui. Karya arsitek terbesarnya adalah gereja Medici di Florence dan juga jadi kepala arsitek gereja St. Peter di Roma. Sepanjang hidupnya Michelangelo banyak membikin sajak, sekitar 300 sajak di temukan. Sajak sajaknya mencerminkan corak kepribadiannya, hingga akhir hidupnya tidak menikah.
2.        LEONARDO DA VINCI  (1452 - 1519) Italia
"Mona Lisa" nilai tertanggung asuransi 1962 US $ 100 juta, dengan inflasi di tahun 2006 menjadi US $ 670 juta (Rp 7,3 triliun) Lukisan karya Leonardo da Vinci yang berjudul “Mona Lisa” adalah lukisan yang menjadi ikon seni di dunia dan ini terdaftar pada Guinnes Book of Records  sebagai lukisan yang memiliki nilai tertanggung asuransi tertinggi. Pada tanggal 14 Desember 1962, sebelum acara pameran di Amerika Serikat, nilai asuransi lukisan Mona Lisa sebesar US $ 100 juta, bila diperhitungkan dengan inflasi, maka nilai asuransi di tahun 2006 akan sesuai dengan US $ 670 juta ( Rp 7,3 triliun dengan kurs dollar terhadap rupiah Rp 11.000). Fakta diakui bahwa karya seni lukis ini paling mahal.
 Leonardo dikenal dengan lukisannya '' Last Supper" dan "Monalisa" yang tak ternilai harganya.     Mungkin dialah manusia genius yang paling brilian yang pernah hidup di planit bumi ini. Tokoh berasal dari Itali ini adalah seniman kelas tinggi dan termasyur karena bakat dan reputasinya, tidak saja ahli melukis, dia adalah seorang Arsitek, Sastrawan, Musisi dan Pematung. Dalam buku catatannya banyak sketsa penemuan penemuan modern, misalnya masalah pesawat terbang dan kapal selam, namun banyak ide idenya tidak dapat dilaksanakan.  Karya karya lukisan artistiknya tidak sampai dua puluh lima jumlah yang masih tertinggal.
3.       REMBRANDT VAN RIJN (1606 - 1669) 

"Potrait of a Man" US $ 45,7 juta / Rp 502 milyar London - Lukisan seniman Belanda, Rembrandt, yang tak pernah di perlihatkan publik, laku dalam pelelangan di London seharga US$45,7 juta yang memecahkan rekor termahal.  "Lukisan itu bertajuk Portrait of a man, half-length, with his arms akimbo dan dibuat Rembrandt pada 1658. Ini merupakan harga tertinggi untuk sebuah lukisan karyanya," demikian pernyataan rumah lelang Christie's, seperti dilansir Reuters, Rabu September 2012.. Karya Rembrandt adalah bintang lukisan di rumah lelang Christie's, senantiasa diminati para kolektor kaya raya manca negara.

4.       PAUL CEZANNE (1839 - 1906) Perancis
“StillLife with Jug and drapery” US $ 60,205 jt / Rp 662 milyar Lukisan Paul Cezanne yang berjudul " Still Life with Jug and Drapery " laku terjual US $ 60,205 juta pada bulan Mei 1999. Itu salah satu karya dari beberapa karya Paul Cezanne yang memiliki nilai tertinggi. Namun lukisannya yang memiliki harga tertinggi dan sangat fantastis yang berjudul "The Card Player" yang ditampilkan diatas pada halaman ini, terjual terakhir sekitar US $ 260 juta  / Rp 2,86 triliun. Lukisan karya Paul Cezanne ini merupakan lukisan termahal yang pernah dijual, yaitu sekitar 260 juta dollar pada April 2011. Pembeli lukisan ini adalah Royal Family of Qatar.
Paul Cézanne lahir di Aix-en-Provence, salah satu bagian dari daerah selatan Perancis pada 19 Januari 1839 dan meninggal 22 Oktober 1906 di wilayah kelahirannya pada usia 67 tahun. Masa 1859 hingga 1861 dihabiskan Cézanne untuk mendalami bidang hukum di Aixm. Namun bidang hukum ditinggalkannya, kemudian pindah ke Paris untuk mengembangkan dunia seni lukis.

5.       CLAUDE MONET (1840 - 1926) Perancis
"Le Bassin aux Nympheas" US $80,5 juta / Rp 885,5 milyar Lukisan Claude Monet Le Bassin aux nympheas terjual dengan harga US $ 80,5 juta atau sekitar Rp 885,5 miliar dalam lelang di London, Inggris. Ini sekaligus memecahkan rekor lukisan termahal oleh pelukis yang sama. Claude Oscar Monet lahir 14 November 1840 di Paris, Perancis, Wafat 5 Desember 1926 (umur 86) di Giverny, Perancis. Pelukis warga negara Perancis ini penganut aliran impresionisme.
Awal April 1851 Monet memasuki sekolah Le Havre. Ia segera terkenal dengan karikatur-karikatur carchoalnya. Pada Juni 1861 Monet bergabung dengan pasukan Resimen I Kavaleri Ringan Afrika di Aljazair selama dua tahun dari tujuh tahun masa wajib militer. 

6.       PIERRE AGUSTE RENOIR (1841 - 1919)
"Bal Au Muolin de la Gallet" US $ 135 jt / Rp 1,48 triliun Merupakan karya seni yang dibuat oleh seniman asal perancis bernama Pierre-Auguste Renoir pada tahun 1876.Lukisan seni ini pada awalnya dijual pada harga US$78,1 juta. Lukisan seni ini juga memiliki nama lain yaitu Dance at Le moulin de la Galette.Lukisan ini menggambarkan kebiasaan warga paris pada abad ke-19 yang akan menghabiskan waktu berdansa, minum, dan memakan makanan khas perancis bernama gallete di sore hari.Lukisan ini merupakan karya lukisan termahal di dunia ke-5.
Ini adalah salah satu karya terbaik dunia yang menampilkan sebuah tarian di Galette Moulin de la Le. Pada abad ke-19 para pekerja Paris berpakaian dan menghabiskan waktu sambil menari, minum dan makan galettes di malam hari. Lukisan ini terjual seharga USD 135.100.000.

7.        VINCENT VAN GOGH (1853 - 1890) Belanda
"Potrait of  Dr. Gachet"  US $ 142,7 juta /  Rp 1,56 triliun  Beberapa lukisan Vincent Willem Van Gogh berharga ratusan milyar rupiah bahkan mencapai triliunan rupiah. Seperti lukisannya yang berjudul "Portrait of Dr. Gachet" yang dibuat tahun 1889 dengan media oil on canvas berukuran 95 cm X 125 cm dilelang mencapai US $ 142,7 juta, sekitar Rp 1,56  triliun. Lukisan ini berisi gambar seorang dokter bernama Dr. Paul Gachet yang merawat pelukis yaitu Vincent van Gogh pada akhir masa hidupnya...
Karya Vincent Van Gogh lainnya yang berjudul “Wheatfield with Cypresses,” 1916 telah terjual pada tahun 1993 seharga US $ 57.0 juta. 

8.       GUSTAV KLIMT (1862 - 1918) Austria
"Adele Bloch-Bauer" US $ 148,7 juta / Rp 1,63 triliun Lukisan karya Gustav Klimt yang berjudul "Adele Bloch-Bauer" laku terjual pada bulan Juni 2006 seharga US $ 148,7 juta kepada Ronald Lauder untuk dipajang di Neue Galerie mililiknya di New York City. 
Lukisan yang berjudul "Adele Bloch Bauer" diselesaikan pada 1907 berukuran 138 X 138 cm terbuat dari minyak dan emas pada kanvas, yang menunjukan ornamentasi yang rumit dan kompleks dalam gaya Jugendstil. Lukisan tersebut dibuat di Wina atas pesanan seorang pengusaha Ferdinand Bloch-Bauer dengan model dalam lukisan tersebut adalah isterinya, Adele Bloch-Bauer. Di akhir hidupnya, Adele meminta pada suaminya menyumbangkan lukisan Klimt ke Galeri Negara Austria pada tahun 1925. Lukisan ini sempat disita oleh Nazi dan sempat pula menjadi polemik kepemilikan yg sah atas lukisan tersebut.

9.        EDVA
"The Scream" US $ 119,9 jt / Rp 1,31 triliun "The Scream" sebuah lukisan karya pelukis ekspresionis Norwegia, Edvard Munch, dilelang di Sotheby, New York, Mei 2012 dengan harga US $ 119,9 juta, sekitar Rp 1,31 triliun. Kisah seorang yang ketakutan menjerit dengan latar belakang cakrawala yang berwarna merah darah dan dataran biru gelap kehitaman dalam lukisan Edvard Munch berjudul "The Scream" 1893, Galeri Nasional, Oslo.
Edvard Munch lahir 12 Desember 1863 – meninggal 23 Januari 1944  adalah pelukis aliran ekspresionisme berkebangsaan Norwegia. Gambarannya terhadap kesengsaraan atau penderitaan sangat memengaruhi perkembangan ekspresionisme di Jerman pada permulaan abad 20. 

10.   PABLO PICASSO (1881 - 1973)
"Nude, Green Leaves and Bus" US $ 106,5 jt / Rp 1,17 triliun Karyanya yang berjudul "Nude, Green Leaves and Bus" terjual dengan harga US $ 106,5 juta (sekitar Rp 1,17 triliun) di acara lelang di Christie New York. Lukisan berjudul “Boy with a Pipe” di 1904 terjual 4 May 2004 seharga US $ 104.1 juta. Lukisan judul “Dora Maar with Cat” di 1941 telah terjual 3 May 2006 seharga US $ 95.2 juta. Lukisan “Woman with arms crossed,” tahun 1901-1902 telah terjual 18 November  2000  seharga US $ 55.0 juta.
 

Kamis, 15 Januari 2015

METODE PENILAIAN PERSEDIAAN



METODE PENILAIAN PERSEDIAAN

1.       Penilaian Persediaan Berdasarkan Harga Pokok
a.       Metode Identifikasi Khusus
Dyckman, Dukes, Davis (2000:392) mengatakan bahwa, “metode identifikasi biaya khusus mensyaratkan bahwa setiap barang yang disimpan harus ditandai secara khusus sehingga biaya per unitnya dapat diidentifikasi setiap waktu”.
Metode identifikasi biaya khusus menghubungkan arus biaya secara langsung dengan arus biaya secara periodic.
Sebenarnya metode ini sangat menarik tapi memiliki biaya yang tinggi. Apalagi kalau jenis dan harga barang berbeda pasti akan lamban dan membutuhkan banyak biaya. Oleh karena itu metode ini sangat jarang digunakan oleh perusahaan dagang.
b.      Metode LIFO (last in First Out)
1.       Sistem Periodik
Adalah penilaian persediaan yang ditentukan dengan cara saldo periodic yang ada dikalikan harga pokok per unit barang yang masuk pada awal periode. Bila saldo periodic terlalu besar dari barang yang masuk pada awal periode, diambilkan dari harga pokok per unit yang masuk berikutnya.
Contoh :
Harga pokok barang yang tersedia untuk dijual                                 Rp 2.500.000
Dikurangi persediaan akhir
(500 unit per perhitungan fisik)
300 unit @Rp 5.000
(terlama tersedia, dari persediaan 1 jan)                    Rp 1.500.000
200 unit @ Rp 2.000
    (terlama tersedia, dari persediaan 1 jan)                              Rp 400.000
Persediaan akhir                                                                                     Rp 1.900.000
HPP                                                                                                        Rp   600.000
2.      Sistem Perpetual
Adalah suatu metode penilaian persediaan yang pencatatan persediaannya dilakukan secara terus-menerus dalam kartu persediaan.
HPP dicatat berdasarkan harga pokok pertama kali masuk. Jumlah yang masih tersisa merupakan nilai persediaan akhir. Dalam periode inflasi metode LIFO akan menghasilkan kemungkinan laba bersih terendah. Alasannya karena harga pokok barang yang diperoleh terakhir akan mendekati nilai ganti barang yang dijual.
Keuntungan lain adalah penghematan pajak karena laba yang dihasilkan adalah yang paling rendah sehingga akan menghasilkan pajak penghasilan yang lebih rendah.
Bila dibandingkan dengan metode FIFO ataupun metode rata-rata dalam periode deflasi, pengaruh yang terjadi adalah kebalikannya.
Contoh : LIFO Perpetual

Tgl
Pembelian
Penjualan (pengeluaran
Saldo Persediaan

Unit
Biaya/Unit ($)
Total Biaya ($)
Unit
Biaya/
Unit ($)
Total
 Biaya ($)
Unit
Biaya/
Unit ($)
Total
 Biaya ($)
Jan 1






500
1.00
500
Jan 7
300
2
600



500
1
500







300
2
600
Jan 8



200
2
400
500
1
500







100
2
200
Jan 9



100
2
200







100
1
100
400
1
400

Persediaan Akhir
Harga Pokok Penjualan (HPP) 700


400

c.       Metode FIFO
Ikatan Akuntan Indonesia (2007 : 14.21) merumuskan FIFO sebagai berikut, “formula MPKP / FIFO mengasumsikan barang dalam persediaan yang pertama dibeli akan dijual atau digunakan terlebih dahulu sehingga yang tertinggal dalam persediaan akhir adalah yang dibeli atau diproduksi kemudian”.
1.       Sistem Periodik
Persediaan akhir ditentukan dengan cara saldo periodic yang ada dikalikan dengan harga pokok per unit barang yang terakhir kali masuk. Bila saldo periodic ternyata lebih besar dari jumlah unit terakhir masuk, sisanya dipergunakan harga pokok per unit yang masuk sebelumnya.
Contoh :
Persediaan Awal                                                              Rp 2.500.000
Ditambah pembelian selama periode tersebut                    Rp 3.000.000
Harga pokok barang tersedia untuk dijual                            Rp 5.500.000
Dikurangi persediaan akhir perhitungan periodic persediaan
300 unit @Rp 5.000 (terbaru tgl 24)               Rp 1.500.000
200 unit @ Rp 2.000                                           Rp   400.000
Persediaan akhir                                                                               Rp 1.900.000
HPP                                                                                                   Rp 3.100.000
2.      Sistem Perpetual
Suatu metode penilaian persediaan yang pencatatan persediaannya dilakukan terus-menerus dalam kartu persediaan.
HPP dicatat berdasarkan harga pokok barang pertama masuk. Jumlah yang masih tersisa merupakan nilai persediaan akhir . Selama periode inflasi penggunaan metode FIFO akan menghasilkan kemungkinan laba tertinggi dibandingkan dengan metode-metode yang lain, karena perusahaan cenderung untuk menaikkan harga jualnya sesuai dengan perkembangan pasar tanpa memperhatikan kenyataan bahwa barang yang terdapat dalam persediaaan telah diperoleh sebelum terjadinya kenaikan  harga (inventory profit/laba persediaan atau laba semu/illusory profit).









Tgl
Pembelian
Penjualan (pengeluaran
Saldo Persediaan

Unit
Biaya/Unit ($)
Total Biaya ($)
Unit
Biaya/
Unit ($)
Total
 Biaya ($)
Unit
Biaya/
Unit ($)
Total
 Biaya ($)
Jan 1






500
1.00
500
Jan 7
300
2
600



500
1
500







300
2
600
Jan 8



200
1
200
300
1
300







300
2
600
Jan 9



100
1
100
200
1
200







300
2
600




100
1
100
100
1
100


300
2
600

Persediaan Akhir
Harga Pokok Penjualan (HPP) 400


700

d.      Metode Rata-Rata
1.       Periodik
Ikatan Akuntan Indonesia (2007:14.21) merumuskan biaya rata-rata tertimbang, biaya setiap barang ditentukan berdasarkan biaya rata-ratatertimbang dari barang serupa pada awal periode dan biaya barang serupa yang dibeli atau diproduksi selama periode. Perhitungan rata-rata dapat dilakukan secara berkala atau pada setiap penerimaan kiriman, bergantung pada keadaan perusahaan.
Asumsi metode ini adalah unit dijual tanpa memperhatikan urutan pembeliaannya dan menghitung harga pokok penjualan serta persediaan akhir.
Contoh :
Barang Tersedia
Per Unit
1 Jan
Pembelian
200
$ 1
$200
9 Jan
Pembelian
300
$ 1,1
  300
15 Jan
Pembelian
400
$ 1,16
  464
24 Jan
Pembelian
100
$1,12
  126
Total Tersedia

1.000

1.120
Persediaan akhir rata-rata tertimbang


31 Jan

300
1,12
336
HPP Rata-rata tertimbang


Penjualan selama Januari
700
1,12
784
Unit biaya rata-rata tertimbang (1.120 / 1000 = 1.12)

2.      Rata-rata Bergerak (system pencatatan perpetual)
Metode ini tidak menandingkan biaya per unit paling akhir dengan pendapatan penjualan periode berjalan. Namun menandingkan biaya rata-rata periode tersebut dengan pendapatan dan nilai persediaan akhir, leh karena itu jika biaya per unit pasti meningkat atau menurun maka metode rata-rata bergerak akan memberikan jumlah persediaan dan harga pokok yang berada diantara metode penilaian FIFO dan LIFO.
a.       Metode LCM (Nilai Terendah antara harga pokok atau harga pasar)
Ø      Menetapkan nilai pasar
>> biaya penggantian jika jatuh diantara harga tertinggi dari harga terendah
>> harga terendah, jika biaya penggantian lebih kecil dari harga terendah
>> harga tertinggi, jika biaya penggantian lebih tinggi daripada harga tertinggi
Ø      Membandingkan nilai pasar dengan harga pertama-tama dan memilih jumlah yang lebih rendah.

Komoditas
Kuantitas
Persediaan
Biaya
Per Unit
Harga Psaar
Per Unit           Biaya
Pasar
Lebih rendah
Biaya    atau    Pasar
A
400
$ 10,25
$ 9,50
$ 4,100
$3,800
$
3,800
B
12
   22,50
  24,10
  2,700
  2,892
$
2,700
C
600
   8,0
  7,75
  4,800
  4,650
$
4,650
D
280
   14,00
  14,75
  3,920
  4,130
$
3,920
TOTAL



$15,520
$15,472

$15,070
Sumber : Warren, Reeve, Fees (2005 : 457)
b.      Penilaian pada nilai realisasi Bersih
Menurut Warren, Reeve, Fees (2005 : 457) nilai realisasi adlah estimasi harga jual dikurangi biaya pelepasan langsung, seperti komisi penjualan”.
Hal ini timbul misalnya, jika suatu barang persediaan, yang dicantumkan sebesar nilai realisasi karena harga jualnya telh turun, masih dimiliki pada periode berikutnya dan harga jualnya telah meningkat.
c.       Metode Eceran
Menurut Warren, Reeve, Fees (2005 : 459) mengatakan, “metode persediaan eceran (retail inventory metgod) mengestimasikan biaya persediaan berdasarkan hubungan antara harga pokok barang dagang yang sama. Untuk menggunakan metode ini harga eceran dari semua barang dagang harus ditetapkan dan dijumlahkan. Berikutnya, persediaan eceran ditentukan dengan mengurangi penjualan selama periode bersangkutan.
Estimasi biaya persediaan kemudian dihitung dengan mengalihkan persediaan eceran dengan rasio biaya terhadap harga jual (eceran) barang dagang yang tersedia untuk dijual.


Harga Pokok
Harga Eceran
Perseiaan barang dagangan, 1 jan

$ 20.000
$ 25.000
Pembelian Bulan Jan (Bersih)

$ 30.000
$ 40.000
Barang yang tersedia dijual

$ 50.000
$ 65.000
Rasio biaya thdap harga eceran
$50.000
$65.000
= 77%


Penjualan bulan Jan (bersih)


$ 55.000
Persediaan brg dagang 31 Jan pd eceran


$ 10.000
Persediaan brg dagangan 31 jan pd estimasi biaya ($10,000x77%)




d.      Persediaan Berdasarkan Metode Laba Kotor
Soemarso (2002 : 394) menyatakan bahwa , “ metode laba bruto atau metode laba kotor (gross profit method) : metode penetapan harga pokok persediaan secara taksiran yang didasarkan atas hubungan, yang terdapat dalam periode yang lalu, antara laba bruto dengan harga jual. Metode laba kotor menggunakan estimasi laba kotor yang direalisasi selama periode dimaksud untuk mengetimasi persediaan pada akhir periode. Laba kotor biasanya diestimasikan dari tahun sebelumnya, disesuaikan dengan setiap perubahan yang terjadi dengan harga pokok dan harga jual selama periode berjalan.
Persediaan barang dagangan, 1 jan


$ 25.000
Pembelian Bulan Jan (Bersih)


$ 40.000
Barang yang tersedia dijual


$ 65.000
Penjualan bulan Jan (bersih)

$ 55.000

Dikurangi : estimasi laba kotor (30% (dlam soal) x $55.000)

$ 16.500

Estimasi harga pokok penjualan


$38.500
Estimasi Persediaan brg dagang 31 Jan


$ 26.500