Pembayaran Pajak
Mekanisme
Pembayaran Pajak bagi Wajib Pajak dapat dijelaskan sebagai berikut:
A.
Membayar Sendiri Pajak Yang Terutang
a.
Pembayaran
angsuran PPh setiap bulan (PPh Pasal 25)
Pembayaran PPh Pasal 25 yaitu pembayaran Pajak Penghasilan secara angsuran. Hal ini dimaksudkan untuk meringankan beban Wajib Pajak dalam melunasi pajak yang terutang dalam satu tahun pajak. Wajib Pajak diwajibkan untuk mengangsur pajak yang akan terutang pada akhir tahun dengan membayar sendiri angsuran pajak tersebut setiap bulan.
Pembayaran PPh Pasal 25 yaitu pembayaran Pajak Penghasilan secara angsuran. Hal ini dimaksudkan untuk meringankan beban Wajib Pajak dalam melunasi pajak yang terutang dalam satu tahun pajak. Wajib Pajak diwajibkan untuk mengangsur pajak yang akan terutang pada akhir tahun dengan membayar sendiri angsuran pajak tersebut setiap bulan.
1. Khusus untuk Wajib Pajak Orang
Pribadi yang sumber penghasilannya dari usaha dan pekerjaan bebas, pembayaran
angsuran PPh Pasal 25 terbagi atas 2 yaitu:
a. Angsuran PPh Pasal 25 sebagai Wajib
Pajak Orang Pribadi.
Pengusaha
Tertentu (OPPT).
Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu adalah wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha penjualan barang baik secara grosir maupun eceran dan usaha penyerahan jasa, yang mempunyai satu atau lebih tempat usaha termasuk yang memiliki tempat usaha yang berbeda dengan tempat tinggal.
Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu adalah wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha penjualan barang baik secara grosir maupun eceran dan usaha penyerahan jasa, yang mempunyai satu atau lebih tempat usaha termasuk yang memiliki tempat usaha yang berbeda dengan tempat tinggal.
b. Angsuran PPh Pasal 25 Wajib Pajak
OPPT : 0,75% x jumlah peredaran usaha (omset) setiap bulan dari masing-masing
tempat usaha. Angsuran PPh Pasal 25 sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi Selain
Pengusaha Tertentu (OPSPT). Wajib Pajak Orang Pribadi Selain Pengusaha Tertentu
(OPSPT) adalah Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha tanpa melalui tempat
usaha misalnya sebagai pekerja bebas atau sebagai karyawan.
2. Untuk Wajib Pajak Badan, besarnya
pembayaran Angsuran PPh 25 yang terutang diperoleh dari penghasilan kena pajak
dikalikan dengan tarif PPh yang diatur di Pasal 17 ayat (1) huruf b Undang
Undang Pajak Penghasilan. Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf b dan ayat (2a) UU PPh
adalah 25%.
a. Khusus untuk Wajib Pajak badan yang
peredaran bruto setahun sampai dengan Rp 50.000.000.000,- mendapat fasilitas
berupa pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif pasal 17 ayat (1) huruf b dan
ayat (2a) UU PPh, yang dikenakan atas penghasilan kena pajak dari peredaran
bruto sampai dengan Rp 4.800.000.000,-
b. Membayar PPh melalui pemotongan dan
pemungutan oleh pihak lain (PPh Pasal 4 (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 21, 22,
dan 23, serta PPh Pasal 26). Pihak lain disini adalah:
i.
Pemberi
penghasilan;
ii.
Pemberi
kerja; atau
iii.
Pihak
lain yang ditunjuk atau ditetapkan oleh pemerintah.
Penjelasan lebih lanjut mengenai
pemotongan dan pemungutan pajak diuraikan lebih lanjut pada bagian
Pemotongan/Pemungutan (butir 2).
c. Membayar PPN kepada pihak penjual
atau pemberi jasa ataupun oleh pihak yang ditunjuk pemerintah.
Tarif PPN adalah 10% dari harga jual atau penggantian atau nilai ekspor atau nilai lainnya.
Tarif PPN adalah 10% dari harga jual atau penggantian atau nilai ekspor atau nilai lainnya.
B.
Pembayaran Pajak-Pajak Lainnya
a.
Pembayaran
PBB yaitu pelunasan berdasarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).
Untuk daerah Jakarta dan daerah tertentu lainnya, pembayaran PBB sudah dapat dilakukan dengan menggunakan ATM di Bank-bank tertentu. Tarif PBB terdiri dari 2 tarif yaitu:
Untuk daerah Jakarta dan daerah tertentu lainnya, pembayaran PBB sudah dapat dilakukan dengan menggunakan ATM di Bank-bank tertentu. Tarif PBB terdiri dari 2 tarif yaitu:
1. 1/1000 dari Nilai Jual Objek Pajak
(NJOP) khusus untuk yang NJOP-nya kurang dari Rp1.000.000.000,-
2. 2/1000, dari Nilai Jual Objek Pajak
(NJOP) khusus untuk yang NJOP-nya kurang dari Rp1.000.000.000,-
b.
Pembayaran
Bea Meterai yaitu pelunasan pajak atas dokumen yang dapat dilakukan dengan cara
menggunakan benda meterai berupa meterai tempel atau kertas bermeterai atau
dengan cara lain seperti menggunakan mesin teraan.
Meterai tempel yang terutang untuk dokumen yang menyebut jumlah (kuitansi) di atas Rp 250.000,- sampai dengan Rp1.00.000,- adalah Rp3.000,-.
Untuk dokumen yang menyebut jumlah di atas Rp1.000.000,- dan surat-surat perjanjian terutang materai tempel sebesar Rp6.000,-.
Meterai tempel yang terutang untuk dokumen yang menyebut jumlah (kuitansi) di atas Rp 250.000,- sampai dengan Rp1.00.000,- adalah Rp3.000,-.
Untuk dokumen yang menyebut jumlah di atas Rp1.000.000,- dan surat-surat perjanjian terutang materai tempel sebesar Rp6.000,-.
C. Pemotongan
/ Pemungutan Pajak.
Selain pembayaran bulanan yang
dilakukan sendiri, ada pembayaran bulanan yang dilakukan dengan mekanisme
pemotongan/pemungutan yang dilakukan oleh pihak pemberi penghasilan. Pihak
pemberi penghasilan adalah pihak yang ditunjuk berdasarkan ketentuan perpajakan
untuk memotong/memungut, antara lain yang ditunjuk tersebut adalah badan
Pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk
usaha tetap atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya. Untuk subjek pajak
badan dalam negeri, maka diwajibkan juga sebagai pemotong/pemungutan pajak.
Adapun jenis pemotongan/pemungutan
adalah: PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 26, PPh Pasal 4
ayat 2, PPh Pasal 15 dan PPN dan PPn BM. Penjelasan lebih lanjut dari
masing-masing pajak tersebut adalah sebagai berikut:
a. PPh Pasal 21 adalah pemotongan pajak
yang dilakukan oleh pihak pemberi penghasilan kepada oleh Wajib Pajak Orang
Pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan. Misalnya
pembayaran gaji yang diterima oleh pegawai dipotong oleh perusahaan pemberi
kerja. Wajib Pajak berbentuk badan ditunjuk oleh UU Perpajakan sebagai pemotong
PPh Pasal 21 atas penghasilan yang dibayarkan kepada karyawannya maupun yang
bukan karyawannya. Wajib Pajak perseorangan dapat juga ditunjuk sebagai
pemotong PPh Pasal 21 sepanjang ada penunjukannya dari KPP tempat Wajib Pajak
terdaftar. Selain diwajibkan memotong PPh Pasal 21, Wajib Pajak perseorangan
bisa juga dilakukan pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterimanya.
b. PPh Pasal 22 adalah pemungutan pajak
yang dilakukan oleh pihak tertentu yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan
sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang (seperti penyerahan barang
oleh rekanan kepada bendaharawan pemerintah), impor barang dan kegiatan usaha
di bidang-bidang tertentu serta penjualan barang yang tergolong sangat mewah.
Pemungutan PPh Pasal 22 ini antara lain adalah:
§ Pemungutan PPh atas pembelian barang
oleh instansi Pemerintah;
§ Pemungutan PPh atas kegiatan impor
barang;
§ Pemungutan PPh atas produksi
barang-barang tertentu misalnya produksi baja, kertas, rokok, dan otomotif;
§ Pemungutan atas pembelian
bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor oleh badan usaha industri atau
eksportir di bidang perhutanan, perkebunan, pertanian dan perikanan dari
pedagang pengumpul;
§ Pemungutan PPh atas penjualan atas
barang yang tergolong mewah
Wajib Pajak dapat ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22
atau dapat juga sebagai pihak yang dipungut PPh Pasal 22.
c.
PPh
Pasal 23 adalah pemotongan pajak yang dilakukan oleh pihak pemberi penghasilan
sehubungan dengan pembayaran berupa deviden, bunga, royalty, sewa, dan jasa
kepada WP badan dalam negeri, dan BUT.
Wajib Pajak berbentuk badan ditunjuk untuk memotong PPh Pasal 23, sedangkan Wajib Pajak perseorangan tidak ditunjuk untuk memotong PPh Pasal 23. Demikian sebaliknya, apabila Wajib Pajak menerima penghasilan yang merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23 dan pemberi penghasilan (pemberi kerja) juga merupakan pemotong PPh Pasal 23, maka atas penghasilan yang diterima Wajib Pajak akan dipotong PPh Pasal 23 oleh si pihak pemotong tersebut.
Contohnya adalah pemotongan dan penghitungan PPh Pasal 23 atas jasa tertentu (jasa service mesin atau komputer) yang pemotongannya dilakukan oleh Wajib Pajak berbentuk badan.
Wajib Pajak berbentuk badan ditunjuk untuk memotong PPh Pasal 23, sedangkan Wajib Pajak perseorangan tidak ditunjuk untuk memotong PPh Pasal 23. Demikian sebaliknya, apabila Wajib Pajak menerima penghasilan yang merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23 dan pemberi penghasilan (pemberi kerja) juga merupakan pemotong PPh Pasal 23, maka atas penghasilan yang diterima Wajib Pajak akan dipotong PPh Pasal 23 oleh si pihak pemotong tersebut.
Contohnya adalah pemotongan dan penghitungan PPh Pasal 23 atas jasa tertentu (jasa service mesin atau komputer) yang pemotongannya dilakukan oleh Wajib Pajak berbentuk badan.
d.
PPh
Pasal 26 adalah pemotongan pajak yang dilakukan oleh pihak pemberi penghasilan
sehubungan dengan pembayaran berupa deviden, bunga, royalty, hadiah dan
penghasilan lainnya kepada WP luar negeri.
Wajib Pajak baik yang berbentuk perseoranan maupun badan ditunjuk untuk memotong PPh Pasal 26.
Contohnya adalah pemotongan dan penghitungan PPh Pasal 26 atas penghasilan tertentu (royalty) yang dilakukan oleh Wajib Pajak berbentuk badan.
Wajib Pajak baik yang berbentuk perseoranan maupun badan ditunjuk untuk memotong PPh Pasal 26.
Contohnya adalah pemotongan dan penghitungan PPh Pasal 26 atas penghasilan tertentu (royalty) yang dilakukan oleh Wajib Pajak berbentuk badan.
e.
PPh
Final (Pasal 4 ayat (2)) Pemotongan pajak yang dilakukan oleh pihak pemberi
penghasilan sehubungan dengan pembayaran untuk objek tertentu seperti sewa
tanah dan/atau bangunan, jasa konstruksi, pengalihan hak atas tanah dan/atau
bangunan dan lainnya. Yang dimaksud final disini bahwa pajak yang dipotong,
dipungut oleh pihak pemberi penghasilan atau dibayar sendiri oleh pihak
penerima penghasilan, penghitungan pajaknya sudah selesai dan tidak dapat
dikreditkan lagi dalam penghitungan Pajak Penghasilan pada SPT Tahunan. Wajib
Pajak berbentuk badan ditunjuk untuk memotong PPh Pasal 4 ayat (2), sedangkan
Wajib Pajak perseorangan tidak ditunjuk untuk memotong PPh Pasal 4 ayat (2).
Demikian sebaliknya, apabila Wajib Pajak meneriman penghasilan yang merupakan
objek pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) dan pemberi penghasilan (pemberi
kerja) juga merupakan pemotong PPh Pasal 4 ayat (2), maka atas penghasilan yang
diterima Wajib Pajak akan dipotong PPh Pasal 4 ayat (2) oleh si pihak pemotong
tersebut. Namun, apabila Wajib Pajak menerima penghasilan yang merupakan objek
PPh Pasal 4 ayat (2) dan pihak pemberi penghasilan adalah orang pribadi (bukan
pemotong), maka Wajib Pajak tersebut wajib menyetor sendiri PPh Pasal 4 ayat
(2) tersebut.
f.
PPh
Pasal 15 adalah pemotongan Pajak penghasilan yang dilakukan oleh pihak pemberi
penghasilan kepada Wajib Pajak tertentu yang menggunakan norma penghitungan
khusus.
Wajib Pajak tertentu tersebut adalah perusahaan pelayaran atau penerbangan international, perusahaan asuransi luar negeri, perusahaan pengeboran minyak, gas dan panas bumi, perusahaan dagang asing, perusahaan yang melakukan investasi dalam bentuk bangun guna serah. Wajib Pajak berbentuk badan ditunjuk untuk memotong PPh Pasal 15, sedangkan Wajib Pajak perseorangan tidak ditunjuk untuk memotong PPh Pasal 15. Demikian sebaliknya, apabila Wajib Pajak meneriman penghasilan yang merupakan objek pemotongan PPh Pasal 15 dan pemberi penghasilan (pemberi kerja) juga merupakan pemotong PPh Pasal 15, maka atas penghasilan yang diterima Wajib Pajak akan dipotong PPh Pasal 15 oleh si pihak pemotong tersebut. Namun, apabila Wajib Pajak menerima penghasilan yang merupakan objek PPh Pasal 15 dan pihak pemberi penghasilan adalah orang pribadi (bukan pemotong), maka Wajib Pajak tersebut wajib menyetor sendiri PPh Pasal 15 tersebut.
Wajib Pajak tertentu tersebut adalah perusahaan pelayaran atau penerbangan international, perusahaan asuransi luar negeri, perusahaan pengeboran minyak, gas dan panas bumi, perusahaan dagang asing, perusahaan yang melakukan investasi dalam bentuk bangun guna serah. Wajib Pajak berbentuk badan ditunjuk untuk memotong PPh Pasal 15, sedangkan Wajib Pajak perseorangan tidak ditunjuk untuk memotong PPh Pasal 15. Demikian sebaliknya, apabila Wajib Pajak meneriman penghasilan yang merupakan objek pemotongan PPh Pasal 15 dan pemberi penghasilan (pemberi kerja) juga merupakan pemotong PPh Pasal 15, maka atas penghasilan yang diterima Wajib Pajak akan dipotong PPh Pasal 15 oleh si pihak pemotong tersebut. Namun, apabila Wajib Pajak menerima penghasilan yang merupakan objek PPh Pasal 15 dan pihak pemberi penghasilan adalah orang pribadi (bukan pemotong), maka Wajib Pajak tersebut wajib menyetor sendiri PPh Pasal 15 tersebut.
g.
PPN
dan PPnBM adalah pemungutan PPN dan PPnBM oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) atau
Pemungutan yang ditunjuk (misalnya Bendahara Pemerintah) atas pengkonsumsian
barang dan/atau jasa kena pajak.
Pengusaha Kena Pajak yang ditunjuk untuk memungut PPN dan PPnBM adalah pengusaha yang memiliki peredaran bruto (omzet) melebih Rp 600.000.000,- setahun atau pengusaha yang memilih sendiri untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
Wajib Pajak baik berbentuk perseorangan maupun badan yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, wajib memungut PPN dan juga PPnBM (bila barangnya yang diserahkan tergolong mewah) dari pembeli atau pemakai jasanya. Wajib Pajak juga wajib membayar PPN dan PPnBM bila mengkonsumsi barang atau jasa dari Pengusaha Kena Pajak.
Pengusaha Kena Pajak yang ditunjuk untuk memungut PPN dan PPnBM adalah pengusaha yang memiliki peredaran bruto (omzet) melebih Rp 600.000.000,- setahun atau pengusaha yang memilih sendiri untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
Wajib Pajak baik berbentuk perseorangan maupun badan yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, wajib memungut PPN dan juga PPnBM (bila barangnya yang diserahkan tergolong mewah) dari pembeli atau pemakai jasanya. Wajib Pajak juga wajib membayar PPN dan PPnBM bila mengkonsumsi barang atau jasa dari Pengusaha Kena Pajak.
Apabila pihak-pihak yang diberi
kewajiban oleh Undang-Undang Perpajakan untuk melakukan pemotongan/pemungutan tidak melakukan sesuai dengan ketentuan yang
berlaku, maka dapat dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2% dan kenaikan 100%.